Pengertian Hukum
Hukum adalah gejala sosial yang selalu
berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat yang dipengaruhi
oleh perkembangan zaman selain itu juga hukum dipengaruhi oleh adat, agama,
kebudayaan, dll. Karena itu, setidaknya kita harus mengetahui pengertian hukum,
hak dan kewajiban serta fungsi da tujuan dari hukum.
Hukum sangatlah penting dalam kehidupan kita dan saling berkaitan terutama
dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Agar tercipta kehidupan yang
teratur, tertib, damai, adil dan makmur.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara
lain:
1. Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di
dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk
mendapatkan tata atau keadilan.
2. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap”
mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht”
memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum,
sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang
memberikan”.
B. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
1. Hukum Obyektif
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenal orang atau golongan tertentu.
2. Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma
hukum).
C. Hak dan Kewajiban
Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif
kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah
tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai,
menguasai.
Jenis-jenis hak :
- hak relative : hak yang
memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar
orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang
diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang
tertentu.
Teori hak dan hukum
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang
menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum
melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang
mempunyai kewajiban.
- Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum
kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum
diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan
ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum
juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban
anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur,
damai, adil dan makmur.
Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang
semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.
2. Utiliteis Theori
Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia
semta-mata.
3. Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga
kemanfaatan.
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan
bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib
dalam masyarakat.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan
bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai
dan adil.
3. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan
hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh
kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
E. Fungsi Hukum
Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan
pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga
banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur
pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri
dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia
dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki
daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata
dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa
masyarakat ke arah yang lebih maju.
- sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang
suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja
hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada
aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di
dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan,
keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat,
penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum
dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
2.Tujuan
Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak
untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan
demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang
dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa
sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh
hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang
lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang
besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..
2.Tujuan
Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi
sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal
sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak
untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan
demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang
dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi
hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum
dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi
disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi
atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa
sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat.
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua
kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan
di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah
kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M.
Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Menurut J. Van
Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang
disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar