SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Hak dan kewajiban
dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya
masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang
memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek
hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian
Subyek Hukum
Subjek
Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara
yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum
yaitu:
1.
Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2.
Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan
untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek
hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian
menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya
dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki,
seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal
dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan
manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang
berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh
SEMA No.3/1963
Subjek
Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum
badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki
kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu
:
a. Badan Hukum
Privat
Badan Hukum
Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian
badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, badan amal.
b. Badan Hukum
Publik
Badan Hukum
Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian
badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang
berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh
eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan
hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan
Bertujuan
3. Teori
Pemilikan
4. Teori Organ
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi
dua yaitu ;
1. Badan
hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya :
Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya:
Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam
hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda
non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan,
hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui
sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh
itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga,
mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan
benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga
untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui,
pembayaran imbalan, dan sebagainya.
Bagian-Bagian
Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda
bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot
rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak
berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak
bergerak
Pengertian benda
tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat
berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda
tetap.
- Benda tidak
bergerak karena tujuannya,
Tujuan
pemakaiannya :
Segala apa yang
meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan
untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin –
mesin dalam suatu pabrik
- Benda
tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal
dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat
dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan
dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
1.
Pemilikan
Pemilikan (Bezit)
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda
tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung
hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon)
dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu
hubungan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar