TANGGAPAN MANAJEMAN BANK TERHADAP IURAN OJK
SEJARAH OJK
Otoritas Jasa Keuangan
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
TUJUAN OJK
terselenggara secara
teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan penunjukan pengelola
statuter;
menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar